Sehingga kami berpendapat, jika Anda hendak membubarkan PT setelah 1 tahun jika tidak layak, akan tetapi akan melanjutkannya jika layak, Anda dan pendiri yang lain dapat menuliskannya secara tegas pada anggaran dasar PT tersebut, atau nantinya Anda bisa melakukan perubahan anggaran dasar terkait jangka waktu pendirian PT jika memang layak http://lennyo969phy1.blogolenta.com/profile