1

Usaha konsultan, akunting dan pajak

News Discuss 
Jasa konsultan pajak memiliki tugas sebagai berikut : Menghitung dan melaporkan kewajiban pajak bulanan dan tahunan (SPT Masa dan SPT Tahunan) antara lain: PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPN, serta SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi. Mendampingi pemeriksaan pajak lapangan dan kantor di Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kanwil Direktorat Jendral Pajak. Data yang lengkap dan data valid s... https://simpelpajak.com/

Comments

    No HTML

    HTML is disabled


Who Upvoted this Story