Menegaskan dalam regulasi bahwa posisi perempuan yang mengalami KTD adalah pihak yang memegang otoritas penuh atas keputusannya untuk melakukan aborsi. menyatakan bahwa pemerintah dapat membatasi atau melarang aborsi pada trimester terakhir karena janin mendekati titik di mana ia dapat hidup di luar rahim. (1) barang siapa dengan sengaja mengobati seorang https://bookmarksusa.com/story16750901/5-tips-about-aborsi-you-can-use-today