“Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang olehnya.” Peringatan ini dikeluarkan dalam bentuk tertulis, hal inilah yang disebut dengan somasi. Di dalam hukum perdata https://somasibet82344.atualblog.com/24197078/top-somasi-bet-secrets